Apa Betul “Ukom Keperawatan” Itu Salah Arah ?
Sabtu, 23 November 2019 06:28 WIB
Beberapa hari ini saya agaknya kepikiran terhadap masalah-masalah yang sering muncul dalam profesi keperawatan, dari gaji kecil, waktu kerja yang panjang, potensi paparan infeksi di rumah sakit dll. Hal-hal tersebut selalu menjadi masalah pada tenaga kesehatan terutama pada perawat.
Namun dalam hal ini ada masalah yang selalu marak di bicarakan dikalangan mahasiswa Keperawatan maupun alumni mahasiswa keperawatan, yaitu persoalan Uji Kompetensi. Ada banyak pro dan kontra tentang penyelenggaraan uji kompetensi perawat di Indonesia. Keluhan demi keluhan mengalir deras di media sosial, bahkan dianggap uji kompetensi membebani lulusan keperawatan dan disinyalir sebagai ‘biang keladi’, kenapa perawat tidak bisa mendapatkan STR (surat tanda registrasi). Dan jika tidak punya STR, maka tidak akan mendapatkan pekerjaan di sektor keperawatan.
Pada hakikatnya, berdasarkan UUK No. 34 Tahun 2014 uji kompetensi pPerawatan merupakan suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar profesi guna memberi jaminan bahwa perawat mampu melaksanakan peran profesinya secara aman dan efektif di masyarakat, dalam hal ini untuk menguji pengetahuan, keterampilan, dan sikap seorang perawat, untuk mampu melaksanakan peran profesinya berdasarkan standar yang telah di tetapkan.
Dua bulan yang lalu saya ikut dalam kegiatan aksi dari LPPI (lembaga pemerhati perawat Indonesia) dan teman-teman dari beberapa kampus kesehatan di Makassar,yang menuntut perbaikan terhadap Uji Kompetensi yang dianggap cacat hukum dan pengesahan terhadap (Raperda) atau Rancangan Peraturan Daerah kota Makassar. Dalam hal ini saya fokus saya terhadap Uji Kompetensi Perawat, yang menjadi persoalan dalam bentuk regulasi dan mekanisme pelaksanaan Uji Kompetensi saya melihat pada UU No. 36 Tahun 2014, tentang Tenaga Tenagah kesehatan. Pasal 21 :
Ayat (1): Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional.
Ayat (2): Uji Kompetensi seperti yang di maksud ayat (1) diselengarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga setifikasi yang terakreditasi
Ayar (3): Uji Kompetensi sebagaimana yang dimaksud pada pada ayat (2) di tujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja
Dalam UU ayat (1) menyinggung persoalan mahasiswa keperawatan diakhir pendidikan, yang artinya mahasiswa yang belum dinyatakan lulus oleh institusi pendidikan atau belum di wisuda tetapi sudah diakhir pendidikan harus mengikuti harus mengikuti Uji Kompetensi. Pada ayat (2) uji kompetensi di laksanakan oleh perguruan tinggi. Dan pada ayat (3) di nyatakan standar yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang tenaga keperawatan di sektor kesehatan, standar yang menjadi acuan profesi keperawatan belum ada, tetapi uji kompetensi perawat sudah berjalan!
Dalam mekanisme pelaksanaan uji kompetensi juga terkesan melupakan keterampilan dan sikap seolah-olah jika telah mengisi lembar jawaban diatas kertas kita telah mempunyai keterampilan dan sikaf sesuai standar profesi.
Permenkes Nomor 161/Menkes/PER/I/2010. Dijelaskan bahwa untuk melaksanakan uji kompetensi, MTKP (majelis tenaga kesehatan Indonesia), membentuk tim penguji. Tim penguji ini menjadi panitia pelaksan penyelengaraan Uji Kompetensi.
Sampai hari ini bentukan tim penguji MTKP yang selalu menyelengarakan Uji Kompetensi dan Menentukan Standar Profesi perawat.
Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) adalah Lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan layanan kesehatan pada tingkat provinsi, MTKP di naungi oleh MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia).
Oleh karena itu bukan tugas MTKP untuk melaksanakan Uji Kompetensi, menjadi panitia pelaksana Uji Kompetensi, atau mengeluarkan STR.
Karena berkaitan dengan pengujian kompetensi profesi, harus lembaga independen dan bersifat otonom. Untuk meningkatakan mutu. MTKP pada prinsip nya bersipat ‘teknis’ dalam artian mengawasi mutu tenaga keperawatan yang memberikan pelayanan.
Apa Uji Kompetensi Perawat Cacat Hukum? Siapa yang harus tangung jawab persoalan ini? Konsil Keperawatan dimana ?
Konsil Keperawatan yang sebagai sebuah badan otonom, mandiri, non struktural yang bersifat independen. Dengan tujuan meningkatkan mutu praktek keperawatan dan untuk member perlindungan serta kepastian hukum kepada perawat dan masyarakat.Konsil Keperawatan yang seharusnya yang jadi pelaksanaan Ukom, Penyusun standar profesi keperawatan Bukan MTKP.
Menerbitkan Pirpres (Peraturan Persiden) sebagai dasar hukum pembentukan Konsil Keperawatan karena UU No. 38 tahun 2014 pasal 63 konsil keperawatan harus sudah dibentuk selambatnya dua tahun pasca diterbitkannya UU Keperawatan. Dan Pilpres sebagai perintah dasar hukum pembentukan konsil pada pasal 53 ayat (3).
Profesi Keperawatan hari ini ada di persimpangan jalan antara melakukan perubahan atau mengikuti dinamika yang telah berjalan dari awal. Sebagai bentuk penyelesaian seharusnya Konsil Keperawatan segara untuk dibentuk, agar menyelesaikan persoalan ini di kalangan perawat, mahasiswa keperawatan dan masyarakat .

Penulis Indonesiana
0 Pengikut

Yang Dari Awal Hidup Dalam Budaya Kontradiksi
Minggu, 8 Desember 2019 19:52 WIB
Apa Betul “Ukom Keperawatan” Itu Salah Arah ?
Sabtu, 23 November 2019 06:28 WIBArtikel Terpopuler